Konsultasi Muatan Raperda, Pansus Cagar Budaya DPRD Kukar Konsultasi ke Disdikbud Kaltim

img

Pansus cagar budaya DPRD Kukar saat konsultasi ke Disdikbud Kaltim.

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) rampung menggelar konsultasi di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur. Selasa, (11/11/2025).

Rombongan anggota DPRD Kukar ini dipimpin langsung Ketua Pansus Cagar Budaya M Andi Faisal didampingi Wakil Ketua I DPRD Kukar Abdul Rasid, dan Wakil Ketua III Aini Farida dan diterima oleh perwakilan Disdikbud Kaltim, Nurbaya.

Konsultasi ini dilakukan untuk membahas dan menyelaraskan Ranperda perubahan tersebut bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, memastikan regulasi perlindungan dan pengelolaan cagar budaya di Kukar dapat diperkuat dan sesuai dengan konteks provinsi.

“Karena garis komando nya kan perda yang di daerah harus tegak lurus dengan peraturan yang ada di atasnya, oleh karena itu konsultasi dengan Disdikbud Kaltim ini sangatlah penting untuk menambah referensi draf perda nantinya,” kata Andi Faisal dikonfirmasi media ini, Rabu (12/11/2025).

Ical sapaan akrab Andi Faisal menjelaskan pentingnya Kukar memiliki Perda Cagar budaya. Karena dalam cagar budaya diatur terkait warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.

Pelestarian cagar budaya dilakukan melalui perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan agar keberadaannya tetap terjaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.

“Perda cagar budaya ini nantinya mengatur segala sesuatu terkait keragaman budaya baik benda hingga tak benda yang nantinya bisa menjadi rujukan agar ada penegasan bagi semua pentingnya melestarikan budaya,” ungkap Ical.

Politisi PDIP ini menegaskan dasar hukum pengaturan terkait cahar budaya ini secara nasional yaitu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Tujuan dari cagar budaya ini untuk upaya bersama melestarikan, menjaga jati diri bangsa dan menjadi sumber ilmu pengetahuan untuk dipelajari dan diteliti. Peraturan yang akan disahkan melalui proses penetapan setelah melalui tahapan pendaftaran, pengkajian, dan penetapan oleh pemerintah. Upaya pelestarian dilakukan dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya sesuai kaidah teknis yang benar agar tidak merusak nilai-nilai penting.

“Terus berproses dan sesuai tatib DPRD kami pansus yang menggodok Raperda ini diberi waktu selama dua bulan, kami optimis bisa merampungkannya,” tegas Ical.(adv)